5 Remaja Sok Jagoan Rampas Jaket dan HP Pemotor, Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Senin, 17 Januari 2022 - 18:44 WIB
Baca juga: Semarang Berdarah, Suami Bantai Istri di Kontrakan dengan 5 Tikaman Maut

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melancarkan aksinya secara spontanitas. Motifnya karena ingin menguasai handphone kedua korban,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankanbarang bukti (BB) berupa dua buah HP dan jaketmilik korban serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk melakukan pemerasan.

“Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) , dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas kapolsek.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!