Ancam Tembak Nenek Rosidah dengan Senpi Rakitan, Koboi Kampung Dibekuk Polisi

Senin, 17 Januari 2022 - 16:15 WIB
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.

"Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata api ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor dan kita langsung tindaklanjuti," jelasnya.

Baca: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50

Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti korban saja. "Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!