Proyek Peningkatan Ruas Desa Rante Mario Menuju Desa Ujung Baru Disoal
Minggu, 16 Januari 2022 - 13:36 WIB
MALILI - Peningkatan ruas Desa Rante Mario menuju Desa Ujung Baru, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur , disoal. Pasalnya, belum sebulan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Barata, tapi kondisinya sudah retak.
"Saya harap ada iktikad baik dari pihak kontraktor CV Barata untuk melakukan perbaikan kembali," Kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur , Alpian Alwi.
Seharusnya, kata Alpian, pihak kontraktor harus memperhatikan kualitas pekerjaannya. Tak hanya itu, Alpian berpendapat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) juga seharusnya lebih teliti melakukan pengawasan dan pendampingan.
"Pekerjaan seperti ini harus memperhatikan kualitas, dan begitupun dengan pihak Dinas PUPR harus ketat dalam mengawasi hasil pekerjaan, kalau ada kerusakan seperti ini segera di perbaiki," tegasnya.
Bahkan, kata Alpian, apabila pihak kontraktor tidak bisa memperbaiki pekerjaannya, maka pihak penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan terkait hasil pekerjaan itu.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrir Syahruddin beralasan penyebab retaknya proyek tersebut disebabkan karena pergerakan air.
Lanjut Syahrir, pekerjaan tersebut juga belum rampung 100 persen, bahkan telah dikenakan denda karena melampaui masa kerja.
"Belum 100 persen ini pekerjaan, masih akan dilakukan pembenahan, kegiatan ini memang menyebrang tahun dan dikenakan denda, jadi belum diterima," kata Syahrir.
"Saya harap ada iktikad baik dari pihak kontraktor CV Barata untuk melakukan perbaikan kembali," Kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur , Alpian Alwi.
Seharusnya, kata Alpian, pihak kontraktor harus memperhatikan kualitas pekerjaannya. Tak hanya itu, Alpian berpendapat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) juga seharusnya lebih teliti melakukan pengawasan dan pendampingan.
"Pekerjaan seperti ini harus memperhatikan kualitas, dan begitupun dengan pihak Dinas PUPR harus ketat dalam mengawasi hasil pekerjaan, kalau ada kerusakan seperti ini segera di perbaiki," tegasnya.
Bahkan, kata Alpian, apabila pihak kontraktor tidak bisa memperbaiki pekerjaannya, maka pihak penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan terkait hasil pekerjaan itu.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrir Syahruddin beralasan penyebab retaknya proyek tersebut disebabkan karena pergerakan air.
Lanjut Syahrir, pekerjaan tersebut juga belum rampung 100 persen, bahkan telah dikenakan denda karena melampaui masa kerja.
"Belum 100 persen ini pekerjaan, masih akan dilakukan pembenahan, kegiatan ini memang menyebrang tahun dan dikenakan denda, jadi belum diterima," kata Syahrir.
tulis komentar anda