Curi Besi Bekas Milik KAI, 3 Pria di Subang Sujud Syukur Usai Damai
Sabtu, 15 Januari 2022 - 08:05 WIB
"Dengan hasil persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara yang dimaksud berdasarkan Pasal 5 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," jelas Dodi.
Menurut Dodi, restorative ini disetujui karena dinilai telah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Setelah restorative justice tersebut disetujui, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan pada 31 Desember 2021, ketiga terdakwa langsung dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang," kata Dodi.
Menurut Dodi, restorative ini disetujui karena dinilai telah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Setelah restorative justice tersebut disetujui, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan pada 31 Desember 2021, ketiga terdakwa langsung dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang," kata Dodi.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda