Tambang Emas Liar di Nagan Raya Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:11 WIB
Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, terkait hukuman terhadap 3 pelaku itu,sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 unit alat berat eksavator, 2 lembar ambal penyaring emas serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 unit alat berat eksavator, 2 lembar ambal penyaring emas serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir.
(shf)
Lihat Juga :