Tambang Emas Liar di Nagan Raya Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:11 WIB
NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya, Aceh berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti penambangan emas ilegal di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Penggerebekan tambang emas ilegal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
Penangkapan terhadap 3 pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 3 pelaku serta barang bukti lainnya
"Penangkapan dilakukan karena para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata Machfud, Jumat (14/1/2022).
Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap Polres Nagan Raya antara lain, AN (54), MA (21) serta ALB (46). Saat ini ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut telah diamankan di Polres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu kepada aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, terkait hukuman terhadap 3 pelaku itu,sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 unit alat berat eksavator, 2 lembar ambal penyaring emas serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir.
Lihat Juga: Polisi Tembak Polisi, DPR Soroti Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol usai Tembak AKP Ryanto Ulil
Penangkapan terhadap 3 pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 3 pelaku serta barang bukti lainnya
"Penangkapan dilakukan karena para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata Machfud, Jumat (14/1/2022).
Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap Polres Nagan Raya antara lain, AN (54), MA (21) serta ALB (46). Saat ini ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut telah diamankan di Polres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu kepada aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, terkait hukuman terhadap 3 pelaku itu,sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 unit alat berat eksavator, 2 lembar ambal penyaring emas serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir.
Lihat Juga: Polisi Tembak Polisi, DPR Soroti Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol usai Tembak AKP Ryanto Ulil
(shf)
tulis komentar anda