Tambang Emas Liar di Nagan Raya Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap

Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:11 WIB
Tiga pelaku beserta barang bukti penambangan emas ilegal di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur diamankan Polres Nagan Raya, Aceh. Foto/iNews TV/Afsah
NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya, Aceh berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti penambangan emas ilegal di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Penggerebekan tambang emas ilegal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.

Penangkapan terhadap 3 pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 3 pelaku serta barang bukti lainnya



Baca juga: Jadi Beking Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap di Jambi



"Penangkapan dilakukan karena para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata Machfud, Jumat (14/1/2022).

Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap Polres Nagan Raya antara lain, AN (54), MA (21) serta ALB (46). Saat ini ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut telah diamankan di Polres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu kepada aparat penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!