Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 13:28 WIB
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim akan melakukan upaya paksa terhadap MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Pasalnya, putra salah satu kiai tersohor di Jombang itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan beberapakali mangkir dari pemanggilan polisi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 4 Januari lalu.
Baca juga: Anak Kiai Tersangka Pencabulan Akan Ditangkap, Ribuan Santri Siap Melawan
Sehingga, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua. "Kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka (MSA)," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 4 Januari lalu.
Baca juga: Anak Kiai Tersangka Pencabulan Akan Ditangkap, Ribuan Santri Siap Melawan
Sehingga, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua. "Kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka (MSA)," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).