Jatanras Polda Sumsel Tangkap 4 Anak Buah Bandar Judi Slot

Jum'at, 14 Januari 2022 - 12:57 WIB
Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membongkar judi online yakni judi slot di wilayah kota Palembang. Sebanyak empat orang kaki tangan bandar judi online ditangkap.
PALEMBANG - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membongkar judi online yakni judi slot di wilayah kota Palembang. Sebanyak empat orang yang merupakan kaki tangan bandar judi online tersebut ditangkap polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari kasus tersebut ada empat orang yang diamankan yakni MI (28), ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Komplek Bakung Palace, Kecamatan Sako, Palembang, Selasa (11/1) siang. Baca juga: Judi Sabung Ayam di Semarang Digerebek, Sejumlah Barang Bukti Disita

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya di tempat yang berbeda yakni SS (27) dan MA (24) di rumah kontrakannya kawasan Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.



Lalu, satu pelaku lagi yakni AR (28), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Lorong Melati, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang pada malam harinya," ujar Kompol Agus didampingi Kanit V Jatanras, Kompol Junaidi, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, modus judi online yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan dan mempromosikan akun website-nya melalui media sosial (medsos).

"Modus tersangka menawarkan dan mempromosikan akun website perjudian online dengan nama PION365 melalui Facebook agar calon pemain atau member player melakukan deposit bermain judi di website tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti laptop dan handphone," jelas Agus.

Para tersangka, kata Agus, dalam menawarkan maupun mempromosikan judi online ini memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat iklan di medsos, sesuai dengan akun masing-masing hingga menawarkannya ke calon pemain di medsos pribadi.

“Dalam iklan yang mereka promosikan, dicantumkan web PION365, jika calon pemain mengklik web tersebut, langsung otomatis masuk ke akun tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Kompol Agus, jika semakin banyak pemain yang berhasil mereka ajak maka para pelaku ini juga mendapatkan fee, jadi mereka mendapatkan banyak keuntungan."Empat orang tersangka ini digaji oleh bandarnya. Untuk omzetnya saat ini juga masih kita dalami lagi termasuk bandar besarnya," tandasnya.

Di hadapan polisi, tersangka SS (27) mengaku dirinya baru enam bulan menjadi kaki tangan bandar. "Baru enam bulan, dapat gaji dan fee. Tugas saya hanya mempromosikan judi saja, serta menawarkan kepada calon pemain," katanya.

Selain enam unit laptop dan handphone, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,7 juta dan satu buah kartu ATM milik salah satu tersangka. Untuk keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content