Jatanras Polda Sumsel Tangkap 4 Anak Buah Bandar Judi Slot

Jum'at, 14 Januari 2022 - 12:57 WIB
Para tersangka, kata Agus, dalam menawarkan maupun mempromosikan judi online ini memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat iklan di medsos, sesuai dengan akun masing-masing hingga menawarkannya ke calon pemain di medsos pribadi.

“Dalam iklan yang mereka promosikan, dicantumkan web PION365, jika calon pemain mengklik web tersebut, langsung otomatis masuk ke akun tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Kompol Agus, jika semakin banyak pemain yang berhasil mereka ajak maka para pelaku ini juga mendapatkan fee, jadi mereka mendapatkan banyak keuntungan."Empat orang tersangka ini digaji oleh bandarnya. Untuk omzetnya saat ini juga masih kita dalami lagi termasuk bandar besarnya," tandasnya.

Di hadapan polisi, tersangka SS (27) mengaku dirinya baru enam bulan menjadi kaki tangan bandar. "Baru enam bulan, dapat gaji dan fee. Tugas saya hanya mempromosikan judi saja, serta menawarkan kepada calon pemain," katanya.

Selain enam unit laptop dan handphone, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,7 juta dan satu buah kartu ATM milik salah satu tersangka. Untuk keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!