Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice
Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:47 WIB
Tersangka berinisial J, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian," bebernya.
Baca: Diduga Akibat Bakar Sampah, Sport Hall Milik Pemkab Bangka Barat Ludes Terbakar
Dilanjutkan dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 lima tahun penjara.
Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian," bebernya.
Baca: Diduga Akibat Bakar Sampah, Sport Hall Milik Pemkab Bangka Barat Ludes Terbakar
Dilanjutkan dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 lima tahun penjara.
Lihat Juga :