Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:47 WIB
Tersangka berinisial J, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian," bebernya.

Baca: Diduga Akibat Bakar Sampah, Sport Hall Milik Pemkab Bangka Barat Ludes Terbakar

Dilanjutkan dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 lima tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!