Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut

Jum'at, 14 Januari 2022 - 02:46 WIB
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Baca juga: Lahan 2,5 Hektare Diduga Diserobot Mafia Tanah, Pria Ini Mohon Keadilan

Bahwa awalnya kata dia, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya, Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!