Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut

Jum'at, 14 Januari 2022 - 02:46 WIB
Tampak Kantor Kejati Sumut. Kejaksaan kini telah memeeriksa 3 mantan kepala BPN atas kasus mafia tanah. Foto: Istimewa
MEDAN - Tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Langkat diperiksa kejati terkait kasus dugaan mafia tanah pada alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara.

Ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat itu yakni berinisial DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015). Mereka diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH.



Baca juga: Minta Bantuan Istri pada Acara Kedinasan Melantik Pejabat, Bupati Simalungun Dinilai Keliru

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat berikut dua orang lainnya itu diperiksa sebagai saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!