Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Jum'at, 14 Januari 2022 - 04:00 WIB
Denny Siregar tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyerat nama Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ujaran kebencian itu dilimpahkan karena adanya dugaan tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus yang menyerat Denny Siregar. Saat ini, kata dia, kasus itu tengah didalami oleh para penyidik.
”Untuk kasus Denny Siregar benar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Zulpan, Kamis (13/1/2022). Baca juga: Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar
Untuk membuktikan apakah ada tindak pidana dalam praktiknya, Zulpan menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut sebaik mungkin. ”Kami akan menanganinya secara profesional,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus yang menyerat Denny Siregar. Saat ini, kata dia, kasus itu tengah didalami oleh para penyidik.
”Untuk kasus Denny Siregar benar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Zulpan, Kamis (13/1/2022). Baca juga: Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar
Untuk membuktikan apakah ada tindak pidana dalam praktiknya, Zulpan menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut sebaik mungkin. ”Kami akan menanganinya secara profesional,” ujarnya.
Lihat Juga :