Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Jum'at, 14 Januari 2022 - 04:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, nama Denny Siregar dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.
Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahannya Denny menunjuk anak-anak yang ternyata santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai ‘adik-adik calon teroris’.
Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahannya Denny menunjuk anak-anak yang ternyata santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai ‘adik-adik calon teroris’.
(ams)
Lihat Juga :