Lahan 2,5 Hektare Diduga Diserobot Mafia Tanah, Pria Ini Mohon Keadilan

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:04 WIB
Menurut dia, kepemilikan tanah dengan SHM No 52 tahun 1979 seluas 7,1 hektare ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung, sesuai putusan No 813 K/Pdt/2020 bahwa tanah tersebut milik PHS Marpaung

Baca juga: Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali

"Saat itu saya menggugat ke Pengadilan Negeri Cibinong mengenai ganti rugi lahan sekitar 2 hektare yang digunakan untuk Tol Bocimi merupakan bagian dari tanah saya seluas 7,1 Ha. Hasil putusan kasasi di MA mengabulkan gugatan saya bahwa lahan itu berada di lahan 7,1 Ha dengan SHM No 52," jelas Sahala Marpaung.

Atas putusan MA yang membenarkan lahan 7,1 H tersebut maka, kata Sahala Marpaung, tiga sertifikat No 210, 211 dan 212 yang diklaim milik MS tidak berdasar dan tumpang tindih dengan sertifikat SHM No 52.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!