Di Paripurna LKPJ, Bupati Bulukumba Minta Masyarakat Tarawih di Rumah
Kamis, 23 April 2020 - 14:15 WIB
BULUKUMBA - Memasuki bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah.
Imbauan itu disampaikan pada penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Kamis (23/4/2020).
Bupati Kabupaten Bulukumba, AM Sukri Sappewali meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat tarawih di masjid. Tidak hanya tarawih, namun seluruh agenda keagamaan seperti salat Jumat ataupun kegiatan buka puasa bersama yang biasa dilakukan setiap Ramadhan seperti sebelum-sebelumnya. Kebijakan tersebut sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
”Mari kita taati imbauaan ini dan berharap pandemi covid-19 ini segera berlalu, dengan cara memutus penyebarannya. Jadi salat tarawih di mesjid ditiadakan dulu sementara,” katanya, Kamis (23/4/2020). ( )
Menurutnya, peniadaan salat tarawih di masjid bukan hanya dilakukan di Kabupaten Bulukumba saja, tetapi juga di beberapa daerah lain, termasuk di Arab Saudi. Sehingga maklumat yang disetujui dan telah dikeluarkan diharapkan bisa ditaati masyarakat.
"Pemerintah telah mengeluarkan maklumat yang disetujui organisasi perangkat daerah (OPD) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba. Sehingga kami harapkan adanya kerja sama untuk menaati maklumat ini," ungkapnya.
Imbauan itu disampaikan pada penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Kamis (23/4/2020).
Bupati Kabupaten Bulukumba, AM Sukri Sappewali meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat tarawih di masjid. Tidak hanya tarawih, namun seluruh agenda keagamaan seperti salat Jumat ataupun kegiatan buka puasa bersama yang biasa dilakukan setiap Ramadhan seperti sebelum-sebelumnya. Kebijakan tersebut sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
”Mari kita taati imbauaan ini dan berharap pandemi covid-19 ini segera berlalu, dengan cara memutus penyebarannya. Jadi salat tarawih di mesjid ditiadakan dulu sementara,” katanya, Kamis (23/4/2020). ( )
Menurutnya, peniadaan salat tarawih di masjid bukan hanya dilakukan di Kabupaten Bulukumba saja, tetapi juga di beberapa daerah lain, termasuk di Arab Saudi. Sehingga maklumat yang disetujui dan telah dikeluarkan diharapkan bisa ditaati masyarakat.
"Pemerintah telah mengeluarkan maklumat yang disetujui organisasi perangkat daerah (OPD) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba. Sehingga kami harapkan adanya kerja sama untuk menaati maklumat ini," ungkapnya.
(luq)
tulis komentar anda