Dukun Cabul Setubuhi Anak Gadis untuk Pengobatan Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 06:37 WIB
Dari pemeriksaan itu, pelaku mengaku memandikan korban dan melakukan hubungan persetubuhan dengan korban.

"Dikarenakan kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka kami menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat guna perlindungan dan pengawasan korban," sambungnya.

Baca: Usir Genderuwo, Dukun Cabul di Batu Bara Setubuhi 2 Perempuan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang Persetubuhan dengan Tipu Muslihat dan Rangkaian Kebohongan Membujuk Anak untuk Melakukan Persebutuhan.

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 tentang Pencabulan terhadap Anak dan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun, serta denda paling banyak Rp15 Miliar," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!