2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 00:22 WIB
Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum. Atas vonis ini, ketua majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada kedua polisi itu untuk banding atau menerima putusan.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan, akan menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.

Baca: Wartawan Surabaya Unjuk Rasa, Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

"Besar kemungkinan kami banding. Putusan 10 bulan tidak ringan untuk orang yang berprofesi," kata Joko usai sidang.

Sebelumnya, JPU Winarko menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada korban dan saksi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!