2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 00:22 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
SURABAYA - Dua oknum polisi pelaku penganiayaan wartawan Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).





Selain pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000. Adapun pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum. Atas vonis ini, ketua majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada kedua polisi itu untuk banding atau menerima putusan.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan, akan menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.



"Besar kemungkinan kami banding. Putusan 10 bulan tidak ringan untuk orang yang berprofesi," kata Joko usai sidang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content