Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda
Rabu, 12 Januari 2022 - 19:05 WIB
Kondisi RS Batua Makassar. Saat ini 13 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan untuk tahap 2 kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1) siang.
"Iya sudah dilimpahkan (perkaranya) tadi ke kejati. 13 orang semua tersangka berikut barang buktinya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada SINDO.
Baca Juga: Tahap 2 Kasus Korupsi RS Batua Tunggu Kesiapan Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel , Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.
"Iya sudah dilimpahkan (perkaranya) tadi ke kejati. 13 orang semua tersangka berikut barang buktinya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada SINDO.
Baca Juga: Tahap 2 Kasus Korupsi RS Batua Tunggu Kesiapan Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel , Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.
Lihat Juga :