Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Palembang

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:59 WIB
S (25), seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Foto SINDOnews
PALEMBANG - S (25), seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Penangkapan terhadap tersangka S dilakukan pada saat polisi menyamar sebagai pembeli.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut sempat mencoba mengelabui petugas saat akan ditangkap dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam kotak susu.

"Anggota kita yang curiga lantas membuka kotak susu tersebut dan didapatkan 10 bungkus plastik bening sabu seberat 1047,50 gram," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Ngajib, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada saat anggotanya melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli dengan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)."Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Kombes Pol Ngajib menjelaskan, tersangka merupakan seorang kurir, pengedar, dan juga pemakai barang haram tersebut. "Dari pengakuannya, barang haram tersebut merupakan kiriman dari Jakarta dan dari keterangannya ke anggota kita, akan diedarkan di Palembang," ucapnya.

Tidak hanya sampai di sini, Ngajib menjelaskan bahwa dari ungkap kasus tersebut pihaknya akan mengembangkan lagi untuk mengungkap semua jaringan narkoba di wilayah Kota Palembang. "Tentunya kita akan melakukan pengembangan hingga para pelakunya ditangkap di wilayah kita, sehingga Palembang bebas narkoba," tutupnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content