Guru Silat Diduga Cabuli Siswi SD di Bangka Selatan secara Tidak Senonoh

Rabu, 12 Januari 2022 - 00:19 WIB
Dari hasil pemeriksaan, terduga Pelaku telah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Baca: Heboh, Pejabat Kabupaten Simalungun Dilantik Istri Bupati.

"Terduga pelaku sudah kami amankan. langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya. Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Pandeglang Akibat Bom Ikan, Bukan Teroris.

Terduga pelaku, akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!