KPU Tetapkan Arfan Basmin Jadi PAW DPRD Luwu dari PPP
Selasa, 11 Januari 2022 - 21:33 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menetapkan, Andi Muhammad Arfan Basmin, sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Foto:Ilustrasi
LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menetapkan, Andi Muhammad Arfan Basmin, sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW), Almarhum, Hasdir, sebagai Anggota DPRD Luwu dari PPP periode 2019-2024.
Penetapan KPUD Luwu ini tertuang dalam berita acara pleno KPUD Luwu, nomor : 04/PK.01/7317/2022, tentang pemerikasaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu hasil pemilihan tahun 2019-2024.
Berita acara ini terbit setelah KPUD Luwu melakukan verifikasi berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu. KPU Kabupaten Luwu menggelar Rapat Pleno yang dihadiri lima orang Komisioner KPUD Luwu, pada Senin, 10 Januari 2022.
Ketua KPUD Luwu, Hasan Sufyan, menegaskan Andi Muhammad Arfan Basmin, memenuhi seluruh syarat sebagai PAW anggota DPRD Luwu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepeninggal Hasdir.
Penetapan KPUD Luwu ini tertuang dalam berita acara pleno KPUD Luwu, nomor : 04/PK.01/7317/2022, tentang pemerikasaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu hasil pemilihan tahun 2019-2024.
Berita acara ini terbit setelah KPUD Luwu melakukan verifikasi berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu. KPU Kabupaten Luwu menggelar Rapat Pleno yang dihadiri lima orang Komisioner KPUD Luwu, pada Senin, 10 Januari 2022.
Ketua KPUD Luwu, Hasan Sufyan, menegaskan Andi Muhammad Arfan Basmin, memenuhi seluruh syarat sebagai PAW anggota DPRD Luwu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepeninggal Hasdir.
Lihat Juga :