Budak Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik, Ada Apa?

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:51 WIB
Suasana sidang secara virtual di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Sidang terdakwa kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Gresik menuai tanda tanya besar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan di bawah minimal.

(Baca juga: Wisata di Blitar Masih Ditutup, Normal Baru Belum Diterapkan )

Terdakwa Mujahidin (45). Dia diganjar hukuman selama tiga tahun penjara. Denda Rp800 juta dan subsidair empat bulan. Karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Padahal, barang bukti yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan sebanyak 1 gram sabu. Tak ayal, vonis itu menuai respons dari JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujahidin selama tiga tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Agus Ciptoadi saat sidang yang digelar secara virtual itu, Rabu (10/6/2020).

(Baca juga: Hasil Swab Driver Ojol Korban Penjambretan Positif COVID-19 )

Hakim menjatuhkan hukuman ringan karena beberapa alasan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengakui kesalahannya dan tidak pernah terjerat hukum.

Sementara JPU Syarif Hidayat mengatakan akan mengajukan banding. Sebab, hukuman yang yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat ringan. Di bawah minimal. "Kami akan mengambil langkah banding," ujar Syarif saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Syarif menyebutkan, hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya selama tujuh tahun penjara. Sebelumnya, budak narkoba asal Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, itu dirungkus Polsek Menganti pada 14 Desember 2019 lalu.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content