Rugikan Negara Rp5,8 Miliar, Pengelola Pegadaian UPC Anggrek Jadi Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:16 WIB
”Seperti contoh ada satu item barang sebenarnya harga pasarannya itu enam juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp40 juta,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Agus mengatakan, penahanan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

”Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan calon tersangka yang diduga menikmati hasil uang kejahatan dari Gadai Fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!