Rugikan Negara Rp5,8 Miliar, Pengelola Pegadaian UPC Anggrek Jadi Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:16 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp5,8...
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Lusmeiriza Wahyudi (LW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat.

Dalam kasus itu, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,8 miliar. ”Penetapan tersangka LW selaku Pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto, Selasa (11/1/2022).

Dwi mengatakan, LW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi. Baca juga: Nekat Pakai Senjata Api Palsu, Ini Kronologi Perampokan Pegadaian Jagakarsa

”Juga ditemukan, dengan sengaja menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak serta dengan sengaja menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan,” kata dia.

”Seperti contoh ada satu item barang sebenarnya harga pasarannya itu enam juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp40 juta,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Agus mengatakan, penahanan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

”Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan calon tersangka yang diduga menikmati hasil uang kejahatan dari Gadai Fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Rekomendasi
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved