Bejat, Ayah Tiri Perkosa Putrinya yang Masih 9 Tahun Belasan Kali

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:23 WIB
Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, menangkap dan menetapkan Umar menjadi tersangka.



"Pelaku kita lakukan penahanan, pada 4 Januari 2022, pukul 16.00 WIB. Saat dia datang untuk memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Akibat perbuatannya, Umar langsung dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 82 UU RI tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content