Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:53 WIB
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung, Herry Wirawan saat menghadiri sidang di PN Bandung. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Pelaku pemerkosa belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung, Herry Wirawan dituntut dihukum mati, dan kebiri kimia. Tidak hanya itu, pelaku juga didenda sebesar Rp500 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!