Belasan Remaja Serang Warga di Kompleks Hartaco Karena Termakan Hoaks
Senin, 10 Januari 2022 - 19:22 WIB
"Dan masih ada beberapa orang terduga pelaku yang kita kejar. Kurang lebih lima orang. Jadi ini bukan geng motor hanya spontan melakukan penyerangan karena termakan hoaks itu tadi. Jadi tidak ada rencana sebelumnya. Dan di antara para pelaku ada yang tidak saling mengenal," bebernya.
Lando menjelaskan, ke 13 pelaku bakal diproses hukum di Mapolsek Tamalate dengan persangkaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Untuk yang dibawah umur tetap kita proses dengan merujuk undang-undang peradilan anak. Untuk yang penyebar hoaks itu masih kita kejar. Sementara penyebabnya itu karena termakan hoaks dari yang bersangkutan," tutur Perwira Polri tiga balok ini.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
(agn)
tulis komentar anda