2 Warga Kota Bandung Tewas Tragis Dihujani Tusukan Senjata Tajam

Senin, 10 Januari 2022 - 15:27 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) memperlihatkan barang bukti dan kedua pelaku pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/1/2022). Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Dua warga Kota Bandung tewas akibat dihujani tusukan senjata tajam secara membabi buta. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat berbeda dengan waktu yang hanya berselang satu hari.

Peristiwa pertama terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, 8 Januari 2022. Pelaku bernama Deni menusuk korbannya berinisial Helda Pramukti dengan senjata tajam ke bagian punggung, dada, hingga muka.

baca juga: Ridwan Kamil Pastikan 4 Warganya Terpapar Omicron, Diisolasi di RSUD Al Ihsan



"Pelaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/1/2022).

Meski begitu, Aswin tidak menjelaskan secara rinci motif pelaku. Menurutnya, hal tersebut bakal diungkap di pengadilan.

Peristiwa pembunuhan kedua, lanjut Aswin, terjadi di Jalan Sekelimus Barat, Kota Bandung, 9 Januari 2022. Pelaku, Mutansar alias Abay juga menusuk korbannya bernama Hadiansyah secara membabi buta.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Busana, Danu: Jangan Sampai Ditutup!

"Modus operandi tersangka melakukan penusukan pada korban menggunakan senjata tajam ke arah leher dan dada hingga korban meninggal dunia," katanya.

Menurut Aswin, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika korban dan pelaku sedang bersama-sama menenggak miras.

Korban yang diduga tak menyukai pelaku tiba-tiba datang menghampiri sembari menantang. Tantangan tersebut disambut oleh pelaku dengan mengeluarkan pisau lipat dari sakunya. "Motifnya ketersinggungan antara korban dan tersangka dari obrolan minum-minum, dari obrolan itu ada ucapan, maka mereka berkelahi," jelas dia.

Usai kejadian, tambah Aswin, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. "Korban dibawa ke RS Pindad namun sudah dinyatakan meninggal dunia. Pelaku kini ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content