Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta

Kamis, 23 April 2020 - 13:25 WIB
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Tersangka Agus terancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini pelaku Agus ditahan di sel Mapolres Purwakarta," tandas Erlangga.

Diketahui, satu keluarga di Kampung Munjul Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Kabupaten Purwakarta, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (21/4/2020).

Dalam kejadian itu, pemilik rumah Dedi Rukmayadi (35) pekerja swasta dan Kurniawati (36) petugas medis, dan anaknya terluka parah setelah dibacok oleh pelaku.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!