Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta

Kamis, 23 April 2020 - 13:25 WIB
Dari tangan tersangka Agus, ungkap Erlangga, penyidik mengamankan barang bukti sebilah golok, dua dompet, beberapa lembar pecahan uang Rp50 ribu hasil curian, dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.

"Kami jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Tersangka Agus terancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini pelaku Agus ditahan di sel Mapolres Purwakarta," tandas Erlangga.

Diketahui, satu keluarga di Kampung Munjul Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Kabupaten Purwakarta, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (21/4/2020).

Dalam kejadian itu, pemilik rumah Dedi Rukmayadi (35) pekerja swasta dan Kurniawati (36) petugas medis, dan anaknya terluka parah setelah dibacok oleh pelaku.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More