Sidak Minuman Alkohol, Bima Arya: Kota Bogor Hanya Boleh 5 Persen

Minggu, 09 Januari 2022 - 13:59 WIB
”Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen,” ujarnya.

”Kebijakan kami di atas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan izinkan ada alkohol di atas 5 persen,” tegas Bima. Baca juga: Mabuk dan Tabrak Pemotor, Pengemudi Babak Belur Dihakimi Massa

Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen. Selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor karena tidak ada protokol kesehatan.

”Kami cek juga Alun Alun. Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa hari ini di luar kotor, kami cek ternyata betul. Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di sini. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu di sini,”ungkapnya.

Di samping itu, terkait pembukaan taman pada PPKM Level 2 ini masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus covid-29 hingga pekan ketiga Januari 2022. ”Taman-taman kita masih akan melihat tren data omicron ini,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!