Pengedar Uang Palsu di Sangihe Ditangkap Polisi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:38 WIB
SANGIHE - Unit Reskrim Polsek Manganitu Selatan mengamankan seorang pria pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lembaran uang palsu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka berinisial EJG (26), warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan pada tanggal 4 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe,” kata Kabid Humas, Sabtu (8/1/2022).
Modusnya, menurut Kabid Humas, tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.“Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu. “Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. “Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Jika mengetahui adanya peredaran uang palsu, segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka berinisial EJG (26), warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan pada tanggal 4 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe,” kata Kabid Humas, Sabtu (8/1/2022).
Modusnya, menurut Kabid Humas, tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.“Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu. “Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. “Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Jika mengetahui adanya peredaran uang palsu, segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
tulis komentar anda