Janjikan Tiga Gawai, OB Berkali-kali Setubuhi Ipar di Bawah Umur

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:03 WIB
“Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerak korban. Dari kecurigaan tersebut sempat ditanyai dan diketahui adanya dugaan perbuatan asusila,” ungkap Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, Rabu (10/6/2020).

(Baca: Modus Ajak Korban Cari Bunga di Sawah, Petani Cabuli Bocah 5 Tahun)

Atas perbuatannya, OB dijerat Pasal 31 ayat 2 UU Nomor 17/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 1/2028 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak-anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!