Janjikan Tiga Gawai, OB Berkali-kali Setubuhi Ipar di Bawah Umur

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:03 WIB
loading...
Janjikan Tiga Gawai,...
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menberikan keterangan terkait kasus dugaan asusila terhadap korban di bawah umur. Foto: SINDOnews/asep supiandi
A A A
PURWAKARTA - Seorang pria paruh baya tega berbuat asusila terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur . Bukan hanya sekali melainkan berkali-kali sejak 2019. Perbuatannya terbongkar setelah aksi terakhir di sebuah hotel Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta , perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat.

OB, inisial lelaki 54 tahun warga Kecamatan Darangdan itu, sehari-harinya berprofesi sebagai buruh. Sementara adik iparnya, sebut saja S, merupakan warga Kecamatan Bojong yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun SINDOnews di Polres Purwakarta, perbuatan asusila itu dilakukan OB sejak tinggal serumah dengan keluarga korban di Bojong setahun silam, saat di rumah sedang kosong.

(Baca: Gegara Burung Piaraan, PRT Perempuan 7 Tahun Tewas Ditendang Majikan)

Dengan iming-iming uang dan janji diberikan tiga buah gawai, plus janji untuk bertanggung jawab, OB sukses merayu S. Bocah itu bersedia melayani hasrat biraha OB sampai berkali-kali dan baru terbongkar pada 8 Maret 2020 lalu.

“Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerak korban. Dari kecurigaan tersebut sempat ditanyai dan diketahui adanya dugaan perbuatan asusila,” ungkap Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, Rabu (10/6/2020).

(Baca: Modus Ajak Korban Cari Bunga di Sawah, Petani Cabuli Bocah 5 Tahun)

Atas perbuatannya, OB dijerat Pasal 31 ayat 2 UU Nomor 17/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 1/2028 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak-anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved