Naik 5 Persen, Buruh Jabar Minta Perusahaan Mulai Terapkan UMK 2022

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:49 WIB
"Kami sudah instruksikan agar mereka bisa berunding dengan perusahaan untuk besaran kenaikan upahnya," tegas dia.

Kendati begitu, saat ini buruh telah mengajukan revisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.

Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.

Baca: Tak Sesuai Hasil Rapat Dewan Pengupahan, Buruh Minta UMK Jabar 2021 Direvisi

Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!