Naik 5 Persen, Buruh Jabar Minta Perusahaan Mulai Terapkan UMK 2022
Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:49 WIB
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat, meminta perusahaan mulai menerapkan Keputusan Gubernur No 561/2022 tentang kenaikan UMK 3,27 hingga 5 persen, serta SK UMK 2022 tahun 2021.
"Kepgub itu sudah berlaku. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menggunakan SK UMK tahun 2021. Kemudian pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun menggunakan SK No 561/2022," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Jumat (7/1/2022).
Menurut Roy, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengurus SPSI di tingkat perusahaan untuk mulai melakukan pembahasan skala upah sebagaimana tercantum dalam SK No 561/2022. Di mana, kenaikan upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun antara 3,27 hingga 5 persen.
"Kami sudah instruksikan agar mereka bisa berunding dengan perusahaan untuk besaran kenaikan upahnya," tegas dia.
Kendati begitu, saat ini buruh telah mengajukan revisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.
Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.
Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen.
"Kepgub itu sudah berlaku. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menggunakan SK UMK tahun 2021. Kemudian pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun menggunakan SK No 561/2022," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Jumat (7/1/2022).
Menurut Roy, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengurus SPSI di tingkat perusahaan untuk mulai melakukan pembahasan skala upah sebagaimana tercantum dalam SK No 561/2022. Di mana, kenaikan upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun antara 3,27 hingga 5 persen.
"Kami sudah instruksikan agar mereka bisa berunding dengan perusahaan untuk besaran kenaikan upahnya," tegas dia.
Kendati begitu, saat ini buruh telah mengajukan revisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.
Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.
Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen.
tulis komentar anda