Naik 5 Persen, Buruh Jabar Minta Perusahaan Mulai Terapkan UMK 2022

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:49 WIB
Ilustrasi upah layak. Foto: Istimewa
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat, meminta perusahaan mulai menerapkan Keputusan Gubernur No 561/2022 tentang kenaikan UMK 3,27 hingga 5 persen, serta SK UMK 2022 tahun 2021.

"Kepgub itu sudah berlaku. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menggunakan SK UMK tahun 2021. Kemudian pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun menggunakan SK No 561/2022," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Jumat (7/1/2022).



Menurut Roy, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengurus SPSI di tingkat perusahaan untuk mulai melakukan pembahasan skala upah sebagaimana tercantum dalam SK No 561/2022. Di mana, kenaikan upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun antara 3,27 hingga 5 persen.

Baca juga: UMK Jabar Naik di Bawah 1,09 Persen, Buruh: Sangat Menyakiti Perasaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!