Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:13 WIB
MKMT yang merupakan mahasiwa jurusan ilmu ekonomi angkatan tahun 2017 tersebut, adalah seorang aktivis kampus. Kini MKMT secara resmi dipecat dengan tidak hormat, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin mahasiswa UMY dengan kategori berat.
Gunawan menyebutkan, proses investigasi dilakukan pada Minggu-Senin (3-4/1/2022), dan didapati bukti-bukti serta pengakuan dari pelaku terkait tindakan asusila yang dilakukannya terhadap para korbannya.
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Selain memberhentikan MKMT sebagai mahasiswa secara tidak hormat, UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni UMY.
UMY juga akan menghormato prosedur hukum yang berlaku, dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus kekerasan seksual ini dibawa ke ranah hukum.
Gunawan menyebutkan, proses investigasi dilakukan pada Minggu-Senin (3-4/1/2022), dan didapati bukti-bukti serta pengakuan dari pelaku terkait tindakan asusila yang dilakukannya terhadap para korbannya.
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Selain memberhentikan MKMT sebagai mahasiswa secara tidak hormat, UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni UMY.
UMY juga akan menghormato prosedur hukum yang berlaku, dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus kekerasan seksual ini dibawa ke ranah hukum.
(eyt)