Gubernur Sugianto Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Perizinan Perusahaan Tambang di Wilayahnya

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:54 WIB
Tindakan tegas Gubernur Kalteng ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalteng,” tutur Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para bupati/wali kota se-Kaliteng, Selasa (4/1/2022).

Setiap tahun Pemprov Kalteng harus merelakan anggaran miliaran rupiah untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Kalteng, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!