Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset

Kamis, 06 Januari 2022 - 22:22 WIB
"Daripada ini juga barang tidak jalan, tidak apa diterima aja dulu, di berita acara diterima 90%, kemudian dikasi saja catatan masih ada kewajiban KIK 10% (dituntaskan pengerjaannya)," ujarnya.

Menurutnya pelayanan terminal di Kota Makassar sangat tidak optimal, dia mendesak hal ini diselesaikan agar pelayanan kembali bisa berjalan. Apalagi kata dia, skala Makassar sebagai Kota Metropolitan dan Ibu Kota dianggap memiliki mobilitas tinggi di kawasan, sehingga sangat merugikan jika PAD dan pelayanan terminal tak jalan.

"Ini supaya pemberdayaan PD terminal bisa diakselerasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rachmat Azis saat dihubungi mengakui masih ada beberapa persoalan yang perlu dikaji dan diselesaikan sebelum aset kembali diambil alih oleh Pemkot Makassar.

Salah satu yang krusial adalah masalah hak guna bangunan. Dimana hak guna bangunan induk kemudian dipecah dan diperjual belikan oleh KIK.

Baca Juga: Kalla Serahkan Aset Terminal Daya, Arsony : Ini Angin Segar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!