Buat Onar dan Keroyok Warga di Malam Tahun Baru, 14 Pemuda Mabuk Diringkus
Kamis, 06 Januari 2022 - 16:07 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman, serta para pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras untuk merayakan tahun baru.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Usai kejadian pengeroyokan, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 e, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Usai kejadian pengeroyokan, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 e, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)