Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses

Kamis, 06 Januari 2022 - 14:21 WIB
Tompo melanjutkan, berkas perkara ujaran kebencian kepada pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Adapun kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, lanjut Tompo, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.

Baca juga: Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," tandas Tompo.

Meski begitu, Tompo enggan menjelaskan secara rinci terkait isi laporan berikut pelapornya itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember tersebut dilayangkan oleh Habib Husin Shihab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!