Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:34 WIB
"Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp100 juta, namun karena gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp40 juta dan Rp19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI. Sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh," terang Kapolres, Rabu (10/6/2020).

Saat ini, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. "Tersangka dijerat pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Dijelaskannya pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya. (BACA JUGA: Relawan Perempuan Donasikan Rp5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Sumut)

Korban melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp70 juta.

Namun, anak korban malah tidak terpilih atau tidak lulus saat seleksi menjadi anggota TNI. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan hal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!