DLH Malut Temukan Pelanggaran Perusahaan Tambang Amazing Tabara

Kamis, 06 Januari 2022 - 05:46 WIB
“Laporan itu sudah disampikan ke Kementrian, sekitar Bulan Maret 2021 lalu. Disposisi turun kebalai Gakum itu sekitar bulan Agustus. Kemudian pada Bulan Oktober tim balai Gakkum turun langsung melakukan validasi dan verifaksi data-data di lapangan,” ujarnya.

Gunawan kembali menyatakan, tindak lanjut laporan melalui DLH Malut itu telah disampaikan, bahkan tim sudah terjun bersama DLH Malut untuk mendapatkan data-data di lapangan.

Baca: Tak Berizin dan Rusak Jalan Desa, Warga Segel Aktivitas Tambang di Gunung Sangar

Dia menambahkan, menyangkut dokumen izin lingkungan pada waktu itu, diterbitkan oleh Pemda Halsel tahun 2013. Sedangkan izin operasi itu, diterbitkan PTSP Provinsi tahun 2018.

“Data-data ini sudah disampaikan semua, termasuk hutan lindung magrov yang masuk kawasan Izin Usaha Perusahan (IUP),” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut Mudasir Ishak meminta kepada Gubernur Malut untuk mengeksekusi rekomendasi Komisi III DPRD terkait pencabutan ijin operasi PT. Amazing Tabara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!