Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
Namun Jumat (30/12/2021), dokter menyatakan kondisi Agus Salim kembali menurun. Setelah melaporkan ke pihak rutan, dokter menyarankan sebaiknya dibawa ke rumah sakit.

Atas dasar alasan kemanusiaan, terdakwa investasi bodong ini kemudian dibawa ke rumah sakit. Saat itu juga dilakukan pengiriman pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Pihak rumah sakit kemudian mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.

"Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," kata Lukman.

Menurut Lukman, apa yang dilakukan Rutan Kelas I Pekanbaru sudah sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Baca: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka.



"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!