Kabur dari Lapas Tahuna, 2 Narapidana Ditangkap Polres Kepulauan Sangihe

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:12 WIB
Polres Kepulauan Sangihe bersama Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berhasil menangkap dua narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Tahuna. Foto SINDOnews
SANGIHE - Polres Kepulauan Sangihe bersama Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berhasil menangkap dua narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Tahuna. Narapidana yang melarikan diri dan berhasil ditangkap yaitu SP (38) yang mendapat hukuman penjara 9 tahun dan RH (38) yang mendapat hukuman 15 tahun penjara.

"Mereka melarikan diri pada tanggal 12 Desember 2021," ujar Suharno didampingi Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh dan Kajari Kepulauan Sangihe Ery Yudianto saat konferensi pers, di Lapas Kelas II B Tahuna, Rabu (5/1/2022). Baca juga: Lapas Kerobokan dan Rutan Polres Badung Over Kapasitas, 60 Tahanan Kejaksaan Dititipkan



Bahkan kata Suharno pada saat pelarian, kedua narapidana ini melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP berbeda, yaitu pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha X-Tride di Kampung Lebo Manganitu, pencurian dan perusakan warung di Kampung Laine Manganitu Selatan dan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di Kampung Tenda Kecamatan Tabukan Selatan.

“Keberhasilan dalam penangkapan ini betul-betul merupakan sinergitas dari Lapas bersama Kapolisian dan instansi terkait lainnya, semuanya sangat mendukung dalam upacara pencarian narapidana yang melarikan diri,” kata Suharno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!