Cinta Segitiga, Suami Babak Belur Dianiaya Selingkuhan Istri di Tangsel
Rabu, 05 Januari 2022 - 02:00 WIB
Saat bertemu di lokasi kejadian, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung kontak fisik. Pelaku DA memukuli korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam dan lecet di bagian wajah.
”Pelaku memukuli korban, ada beberapa kali pukulan tanpa menggunakan alat, hanya tangan kosong. Jadi akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kemudian juga mengalami luka ringan di bagian pipi. Luka nya itu hanya memar dan bengkak saja,” ujarnya.
Setelah diamankan, rupanya keluarga korban dan pelaku telah lebih dulu mencari jalan kesepakatan. Mereka lantas menggelar mediasi dan menyepakati kasus tersebut tak dilanjutkan ke ranah hukum.
”Tersangka melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Mereka melakukan kesepakatan damai, jadi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara baik-baik dan korban mencabut laporannya,” tukasnya.
”Pelaku memukuli korban, ada beberapa kali pukulan tanpa menggunakan alat, hanya tangan kosong. Jadi akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kemudian juga mengalami luka ringan di bagian pipi. Luka nya itu hanya memar dan bengkak saja,” ujarnya.
Setelah diamankan, rupanya keluarga korban dan pelaku telah lebih dulu mencari jalan kesepakatan. Mereka lantas menggelar mediasi dan menyepakati kasus tersebut tak dilanjutkan ke ranah hukum.
”Tersangka melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Mereka melakukan kesepakatan damai, jadi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara baik-baik dan korban mencabut laporannya,” tukasnya.
(ams)
Lihat Juga :