Baru 5 Hari Bebas Dari Penjara, Pencuri Mobil Pikap Ditembak Tim Klewang

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:46 WIB
Tiga orang resedivis komplotan pelaku pencurian spesialis mobil pikap diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Foto/iNews TV/Budi Sunandar
PADANG - Baru lima hari bebas dari Lapas Kelas II A Muara Padang, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tebakan, karena terlibat pencurian mobil pikap.



Penangkapan dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, di daerah Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pelaku curanmor berupaya kabur dan melakukan perlawanan, saat dilakukan penangkapan.

Pelaku berhasil ditangkap setelah anggota polisi menyamar sebagai pembeli. Ketiga orang tersangka yang masing-masing bernama Cebol, Adi, dan Iqbal ini digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, guna menjalani perawatan.





Tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolresta Padang, bersama barang bukti satu unit mobil pikap L 300 hasil curian, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More