Curanmor Sadis Diringkus Polresta Jambi, Bersenjata Senpi dan Gasak Motor di 11 TKP
loading...
A
A
A
JAMBI - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dikenal sadis, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Jambi. Pelaku sering meresahkan warga Kota Jambi, dan telah berhasil menggasak motor di 11 TKP.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada dua pelaku curanmor yang ditangkap, identitasnya yakni Ramadhoni (27) dan Beni Putra (28). Menurutnya, selain mencuri sepeda motor, para pelaku ini juga mencuri satu unit mobil.
"Pelaku berinisial RD merupakan pelaku utama curanmor ini. Dia berperan sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku BP adalah pelaku yang membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku RD," ungkapnya, Sabtu (1/1/2022).
Dia menambahkan, untuk pelaku RD sendiri ditangkap di kediamannya di daerah Simpangpulai, Kelurahan Solok Sipin. Bukan hanya itu, dalam penangkapan ini, turut diamankan senjata api jenis Revolver. "Dalam pengakuannya, dia menjual sepeda motor hasil curiannya dengan tersangka BP," ujar Eko.
Dari hasil penyelidikan ini, katanya, kemudian berhasil dikembangkan untuk menangkap pelaku BP sebagai penadah. Guna penyelidikan selanjutnya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada dua pelaku curanmor yang ditangkap, identitasnya yakni Ramadhoni (27) dan Beni Putra (28). Menurutnya, selain mencuri sepeda motor, para pelaku ini juga mencuri satu unit mobil.
"Pelaku berinisial RD merupakan pelaku utama curanmor ini. Dia berperan sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku BP adalah pelaku yang membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku RD," ungkapnya, Sabtu (1/1/2022).
Dia menambahkan, untuk pelaku RD sendiri ditangkap di kediamannya di daerah Simpangpulai, Kelurahan Solok Sipin. Bukan hanya itu, dalam penangkapan ini, turut diamankan senjata api jenis Revolver. "Dalam pengakuannya, dia menjual sepeda motor hasil curiannya dengan tersangka BP," ujar Eko.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan ini, katanya, kemudian berhasil dikembangkan untuk menangkap pelaku BP sebagai penadah. Guna penyelidikan selanjutnya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi.
(eyt)