Terlibat Keributan di Titik Nol, Pemuda Warga Kraton Jogjakarta Ditangkap Polisi
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:35 WIB
YOGYAKARTA - Pemuda berinisial BAT (29) warga Kraton, Jogjakarta, ditangkap Polsek Gondomanan, karena diduga terlibat keributan di selatan Pasar Beringharjo, dan Titik Nol Kilometer, pada Sabtu (1/1/2022) pagi pukul 04.30 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti besi sepanjang 2 meter, dan kayu sepanjang 1,5 meter. Kapolsek Gondomanan, Kompol Andhies Fitruya Utomo mengatakan, kasus ini berawal saat kelompok suporter bola mendatangi parkiran selatan Beringharjo.
Suporter tersebut mendatangi Beringharjo, karena ada informasi suporter bola dari kota lain menginap di tempat ini. Setelah sampai di lokasi mereka melakukan pelemparan. "Akibatnya, sejumlah fasailitas umum rusak dan beberapa orang di tempat itu terluka. Satu di antaranya RAF (36) warga Kraton, Jogjakarta," katanya, Selasa (4/1/2022).
Hal ini membuat kelompok penjaga parkir selatan Beringharjo, memberikan perlawanan. Mendapat perlawan kelompok suporter bola tersebut mundur ke Titik Nol Kilometer. Namun sesampainya di Titik Nol Kilometer kembali terjadi keributan. "Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara," terangnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti besi sepanjang 2 meter, dan kayu sepanjang 1,5 meter. Kapolsek Gondomanan, Kompol Andhies Fitruya Utomo mengatakan, kasus ini berawal saat kelompok suporter bola mendatangi parkiran selatan Beringharjo.
Suporter tersebut mendatangi Beringharjo, karena ada informasi suporter bola dari kota lain menginap di tempat ini. Setelah sampai di lokasi mereka melakukan pelemparan. "Akibatnya, sejumlah fasailitas umum rusak dan beberapa orang di tempat itu terluka. Satu di antaranya RAF (36) warga Kraton, Jogjakarta," katanya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga
Hal ini membuat kelompok penjaga parkir selatan Beringharjo, memberikan perlawanan. Mendapat perlawan kelompok suporter bola tersebut mundur ke Titik Nol Kilometer. Namun sesampainya di Titik Nol Kilometer kembali terjadi keributan. "Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara," terangnya.
(eyt)
tulis komentar anda